Jakarta – Sedikitnya lima sasaran yang menjadi target untuk direalisasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kelima sasaran target tersebut yakni terwujudnya desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 10.000 ribu desa, terwujudnya desa berkembang menjadi desa mandiri sebanyak 5.000 desa, terwujudnya revitalisasi kawasan perdesaan sebanyak 60 kawasan perdesaan, terwujudnya revitalisasi kawasan transmigrasi sebanyak 63 kawasan transmigrasi dan terentaskannya daerah tertinggal sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta pada Selasa (26/11).
Menurutnya, target sasaran kinerja Kemendes PDTT dalam RPJMN 2020-2024 diyakini dapat terealisasikan. Pasalnya, Kemendes PDTT telah memiliki sistem melalui website indeks desa membangun yang akan terus dioptimalkan. Dalam hal ini, indeks desa membangun memiliki 5 status yakni desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan desa mandiri.
“Melalui website indeks desa membangun, kita bisa mendeteksi desa-desa atau bisa mengetahui permasalahan-permasalahan di desa dan solusi yang direkomendasikan. Setelah itu, kita lakukan upaya langkah-langkah konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka, tidak hanya target sasaran yang kita capai. Tapi, dimungkinkan akan terjadi loncatan. Seperti desa sangat tertinggal menjadi berkembang atau desa tertinggal menjadi maju,” katanya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik menyampaikan bahwa Komite I DPD RI akan mendorong kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja RPJMM 2020-2024.
“Komite I DPD RI bersepakat dengan Kemendes PDTT untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan dan kemasyarakatan desa. khususnya dalam menetapkan desa prioritas dalam pembangunan agar terwujud kesejahteraan dan kemandirian desa,” katanya.
Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015. Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance(QA) oleh Tim yang telah ditunjuk. Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganannya oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP di Jakarta.
Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.
Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan.
Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan sml pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP.
Dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0 Kemendesa RI membuat sebuah terobosan baru dalam mencerdaskan dan memberikan pelatihan kepada masyarakat desa. Pelatihan yang meliputi dari Bisnis Desa, Pengelolaan Dana Desa, Pendampingan Desa, Kolaborasi Desa dan Inovasi Desa.
Dilatih oleh instruktur berpengalaman dan kompeten di bidangnya, akan memberikan pengetahuan dan skill baru yang akan sangat bermanfaat bagi pembangunan desa. Anda bisa mengunjungi website Akademis Desa 4.0 Di Sini : https://akademidesa.kemendesa.go.id/ Untuk mengikuti pelatihannya.
Berikut Penjelasan Tentang Akademi Desa :
Akademi Desa mempersembahkan diri sebagai jawaban dalam kemajuan Revolusi Industri 4.0.
Tak Kenal Maka Tak Sayang adalah sebuah pepatah yang masih relevan hingga saat ini. Pepatah ini bahkan masih digunakan kaum milenial dalam menggambarkan perlu perkenala, pengantar, dalam introduksi suatu hal yang baru. Akademi Desa 4.0 merasa perlu mengenalkan diri kepada seluruh pengguna agar terjalin kasih sayang saling membutuhkan, bertumbuh bersama saling bergotong royong, bahu membahu bersama memandirikan Desa Indonesia. Beirisikan latar belakang program, Akademi Desa mempersembahkan diri sebagai jawaban dalam kemajuan Revolusi Industri 4.0.
Dalam Making Indonesia 4.0 telah disusun strategi dan peta jalan Fourth Industrial Revolution. Sebagai perbandingan, Revolusi Industri 1.0 dicirikan tumbuhnya mekanisasi dan energi berbasis uap dan air. Revolusi Industri 2.0 dicirikan berkembangnya energi listrik dan produksi massal. Revolusi Industri 3.0 dicirikan tumbuhnya industri berbasis elektronika, teknologi informasi, serta otomatisasi. Revolusi Industri 4.0 dicirikan dengan berkembangnya Internet of/for Things yang diikuti teknologi baru dalam data sains, kecerdasan buatan, robotik, cloud, cetak tiga dimensi, dan teknologi nano, yang telah mendisrupsi inovasi-inovasi sebelumnya.
Berkaitan dengan itu, terdapat prioritas nasional yang akan berpengaruh penting pada desa. Pertama, perbaikan alur aliran barang dan material. Hal ini ditunjukkan antara lain melalui e-commerce, terutama yang berkaitan dengan pertanian dan perdesaan, contohnya www.bumdes-mall.com. Kedua, mengakomodasi standar-standar keberlanjutan (sustainability), antara lain dengan menghasilkan komoditas Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) yang tergolong organik. Ketiga, memberdayakan UMKM, termasuk menggunakan teknologi informasi, meningkatkan jaringan produsen dan konsumen melalui e-commerce. Keempat, menarik minat investasi asing, terutama melalui ekspor komoditas perkebunan, hortikultura, dan perikanan. Kelima, peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan kompetensi yang besertifikat agar mampu bersaing pada tingkat global. Keenam, pembangunan ekosistem inovasi, dengan mengembangkan kolaborasi perguruan tinggi dan praktisi desa, serta penyediaan Pusat Data Desa Indonesia. Ketujuh, insentif untuk investasi teknologi, berupa dorongan untuk mempermudah swasta mengivestasikan teknologi komoditas pertanian di desa. Kedelapan, harmonisasi aturan dan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Kondisi desa sendiri sedang proses melaju menuju kemajuan. Anggaran pendapatan desa di Indonesia meningkat pesat dari Rp 24 triliun pada 2014 menjadi Rp 102 triliun pada 2017. Ini meningkatkan pendapatan warga desa dari rata-rata sekitar Rp 400.000 perkapita/bulan pada 2014 menjadi Rp 700.000 perkapita/bulan pada 2016. Komputerisasi dalam pelayanan pemerintahan desa telah meningkat dari 48 persen desa pada 2008 menjadi 93 persen desa pada 2016.Perubahan menuju Indonesia 4.0 di wilayah desa membutuhkan penguatan SDM. Komputerisasi pada pemerintahan desa telah meningkatkan kebutuhan SDM terlatih sebanyak 2 persen antara 2015-2016.
Kebutuhan tersebut dijawab melalui berbagai program pelatihan bagi pemerintah dan warga desa yang diselenggarakan lembaga swasta. Sayang, bersamaan dengan itu muncul keluhan perihal kualitas pelatihan tersebut, tidak bisa langsung dipraktikkan, tidak selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, berbeda-beda substansi dan hasilnya dari menurut pelatihan yang beragam, sehingga biaya pelatihan dinilai terlalu mahal. Untuk memenuhi kebutuhan kualitas SDM di desa yang mampu menyongsong Indonesia 4.0, serta mengurangi permasalahan pelatihan-pelatihan desa yang selama ini dijalankan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendirikan Akademi Desa 4.0.
Terakhir diperbaharui: Thursday, 24 October 2019, 21:42
Desa Pujon Kidul adalah sebuah desa Indah yang berada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang Jawa Timur. Potensi wisata alam yang dikemas dan poles dengan sangat kreatif membuat desa ini menjadi tujuan pecinta wisata baru di Indonesia.
Kreatifitas desa ini dalam memajukan wisata telah diakui secara nasional. Keberhasilan mereka dalam menggunakan dana dari pemerintah dengan membangun BUMDES sangat berhasil dan menjadi percontohan nasional.
Desa Pujon Kidul ini terletak di sisi barat, melewati Kota Batu bila Dolaners berangkat dari Kota Malang. Jarak yang ditempuh dari pusat kota sekitar 30 kilometer, dengan waktu perjalanan sekitar 1,5 jam. Waktu yang tidak terasa karena anda akan mendapati pemandangan obyek wisata yang sangat instgramable banget di sini. Berikut beberapa foto yang kami dapat dari www.dolandolen.com
1. Desa Wisata Pujon Kidul di Kabupaten Malang, Destinasi yang Lagi Hits Saat Ini
Desa Pujon Kidul. Lokasi desa ini terletak di sisi barat, melewati Kota Batu bila Dolaners berangkat dari Kota Malang. Jarak yang ditempuh dari pusat kota sekitar 30 kilometer, dengan waktu perjalanan sekitar 1,5 jam.
Desa Wisata Pujon Kidul via mas_aan_barcelonesta
Desa Wisata Pujon Kidul menawarkan berbagai kegiatan, seperti petik sayur, outbound, camping, belajar membuat biogas, mengolah susu, atau beternak. Memang kegiatan-kegiatan ini harus by appointment, sih. Jadi jangan ngasal dateng trus ujug-ujug masuk ke kandang sapi warga, ya!
Lokasi: Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
2. Cafe Sawah, Kuliner yang Instagenik di Pujon Kidul
Trus yang bisa didatengin sambil lalu, layaknya pit stop gitu, apa? Cafe Sawah. Bisa dibilang, tempat makan ini lagi hits di seantero Malang Raya. Habisnya, instagenik banget!
Cafe Sawah via iyandjajadi
Namanya aja Cafe Sawah, jadi lokasinya ya di sekitar sawah padi dengan Gunung Dorowati menjadi latar belakang di kejauhan. Jika Dolaners termasuk orang yang kuat iman gak gampang selfie, pasti rontok deh kalau lihat pemandangan seperti ini.
Lokasi: Desa Wisata Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang Jam Buka
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu – Minggu: 08.00 – 21.00 WIB Harga
Makanan: mulai dari Rp 10.000,-
Minuman: mulai dari Rp 4.000,-
Parkir Motor: Rp 2.000,-
Parkir Mobil: Rp 5.000,-
Tiket Masuk: Rp 5.000,- (sebagai voucher makanan)
3. Back to Nature, Makan di Tengah Sawah
Konsepnya outdoor, jadi Cafe Sawah ini terdiri dari beberapa saung atau gazebo yang tersebar. Beberapa tempat makan dipisahkan oleh petak-petak sawah padi. Sawah beneran loh, ya!
Makan di Tengah Sawah via stevianyn
Menikmati semangkuk bakso atau seporsi nasi jagung di tengah alam terbuka, berbaur dengan aroma sawah, adalah suasana yang langka di perkotaan. So, resapi dalam-dalam sensasinya.
4. Suka Bunga? Boleh Lihat, Tak Boleh Petik
Udara Pujon yang sejuk, jelas bersahabat baik dengan bunga. Buwanyak banget! Rasanya gemeesss pingin ambil dan bawa pulang. Eits. Gak boleh, ya!
Boleh Lihat tak Boleh Petik via stevianyn
Lewat aja ya, Dolaners. Selfie? Boleh. Kalau mau bunganya, beli saja di penjual bunga yang jumlahnya tak terhitung lagi mulai dari kawasan Pujon, Kota Batu, hingga Kota Malang.
5. Surga Narsis Berlatar Belakang Alam
Perut udah kenyang, kini saatnya mengembangkan senyum lebar menghadap kamera. Latar belakang seperti ini sulit dijumpai di kafe manapun di Malang Raya.
Surga Narsis via mama.gendis
Perpaduan bunga, sawah, kebun, dan gunung yang menemani dalam satu frame bakal jadi konsep selfie yang hits. Mengabadikan momen romantis bersama pasangan? Bisa juga.
6. Family Time yang Mengesankan di Pujon Kidul
Tak cuma menyediakan spot selfie yang menarik, Cafe Sawah juga menghadirkan hiburan yang gak kalah seru buat si kecil dan keluarga tercinta.
Family Time via krista_vidi
Lokasinya yang berada di alam terbuka dan cukup luas, playground Cafe Sawah bisa buat lari-lari sepuasnya. Ngasih makan ikan, mencari kodok, atau menemukan belalang akan jadi pengalaman seru buat anak-anak.
7. Mampir ke Texas di Pujon Kidul, the Roudh 78
Ini dia, destinasi baru yang menyusul hitsnya Cafe Sawah. The Roudh 78, apapun itu artinya. Yang jelas, lokasinya berdekatan dengan Cafe Sawah, jadi Dolaners gak perlu pindah parkir ataupun bayar tiket masuk lagi.
The Roudh 78 via andri.botaktea
The Roudh 78 menawarkan berbagai kegiatan fisik yang seru. Semacam pasangan Yang dari si Yin Cafe Sawah. Emang kesannya maskulin gitu, kalau dibandingkan sama Cafe Sawah yang manis.
Lokasi: Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang Jam Buka
Kamis – Selasa: 08.00 – 17.00 WIB
Rabu: 08.00 – 15.30 WIB
8. Back to Water, Makan dekat Kolam Ikan
Menu-menu makanan di the Roudh 78 ya sama saja dengan di Cafe Sawah. Sama-sama dikelola oleh warga Desa Pujon Kidul juga.
Kuliner Bersanding Kolam Ikan via agusthyna008
Bedanya, saung-saung atau jajaran gazebo di the Roudh 78 ini tak berdekatan dengan sawah padi. Tapi… berdekatan dengan kolam ikan, yang luasnya udah mirip sungai saja.
9. Tak Kalah Instagenik, the Roudh 78
Yup, gak kalah instageniknya sama Cafe Sawah. Dolaners bisa dapet foto-foto super kece di the Roudh 78. Temanya ala-ala Texas, gitu. Jadi unik, kan?
The Roudh 78 yang Instagenik via ferri.triandi
Didominasi oleh bangunan kayu yang bergaya rustic, the Roudh 78 punya tema yang bener-bener beda dari Cafe Sawah. Nyaris gak ketebak kalau mereka tetanggaan.
10. Seru-Seruan Off Road di the Roudh 78
Kaya dengan kegiatan fisik, Dolaners bisa menghabiskan energi dengan main off road di the Roudh 78. Armadanya udah disiapin, berupa Jeep tempur yang emang siap tempur.
Off Road di the Roudh 78 via roudh78
Tentunya, bertempur di rute off road, ya. Siap muter-muter sekitar Pujon Kidul? Kalau energi udah habis, balik lagi makan ke kafe sebelah.
11. Horse Riding di the Roudh 78
Kurang tertarik sama kuda besi? Bagaimana dengan kuda beneran? Yup, ada kuda-kuda yang bisa dicobain di the Roudh 78. Gak cuma buat orang dewasa, anak-anak juga boleh, kok.
Horse Riding di the Roudh 78 via ameliadwims
Tak cuma nyobain sensasi naik kuda, Dolaners juga boleh tanya-tanya tentang bagaimana merawat kuda dengan baik dan benar. Kali aja, besok-besok punya kuda sendiri di rumah. Iya, kan?
12. Hiking ke Kawasan Coban di Pujon Kidul
Mau kegiatan fisik yang lebih menantang? Cobain hiking. Bukan ke puncak gunung, tapi kali ini cuma jalan-jalan ke air terjun atau coban di Pujon Kidul.
Hiking ke Coban via saihu27
Hmm… Cuma? Yaa apapun lah, intinya Dolaners kudu jalan, dan melalui medan berbukit-bukit yang tak bisa dibilang mudah. Bahkan dianjurkan, pake guide warga asli Desa Pujon Kidul. Ke mana?
13. Coban Sumber Pitu yang Unik
Tujuan pertama adalah Coban Sumber Pitu. Air terjun ini udah cukup hits, jadi track-nya juga udah lumayan. Mmm… Maksudnya, udah dilewati orang.
Coban Pitu via traveler_zone
Keunikan Coban Sumber Pitu adalah pada aliran air terjunnya. Terdapat beberapa aliran air terjun yang seakan tertambat pada lerengnya. Seperti namanya, mirip sumber air di tujuh spot berbeda.
Lokasi: Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang Jam Buka: 24 jam Harga Tiket: Rp 10.000,-
14. Coban Manan yang Belum Tersentuh
Destinasi kedua adalah Coban Manan, yang lokasinya lebih mblusuk daripada Coban Sumber Pitu. Highly suggested, Dolaners ajak satu atau dua warga Desa Pujon Kidul kalau mau ke Coban Manan.
Berikut daftar 416 kabupaten di Indonesia per 2019. Daftar berikut bersifat final terbarui sampai dengan Juli 2018. Jumlah kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan di Indonesia sudah banyak berkembang dari tahun 2009, awal daftar ini dibuat, dan pemekaran daerah baru berhenti sementara tahun 2017. Saat ini, Juli 2018, Indonesia memiliki 416 kabupaten, 98 kotamadya, 7.094 kecamatan, 8.480 kelurahan, dan 74.957 desa.
Website desa adalah sarana informasi yang sangat efektif untuk memberikan informasi uptodate tentang pembangunan di desa. Juga bisa digunakan untuk sarana marketing memperkenalkan potensi dan produk desa. Namun tidak semua orang mengenal dan bisa membuat website dengan menarik. Untuk kita akan mengenal apa itu website desa dari nol.
Apakah website desa itu ?
Website desa adalah media informasi yang berbasis internet yang bisa diakses 24 jam. Website ditaruh di hosting atau server virtual di tempat kita menyewa hosting. Agar bisa online dan bisa dikunjungi semua orang maka website yang dibuat harus di-online-kan dengan menaruhnya di hosting.
Apakah Hosting Berbayar ?
Hosting disediakan oleh pihak swasta dan berbasis profit. Sehingga untuk menggunakannya kita harus menyewanya. Biasanya durasinya antara 6 bulan, setahun dan beberapa tahun sekaligus. Jika masa sewa habis dan tidak diperpanjang maka website tidak bisa diakses. Harga sewa hosting biasa antara 15 ribu setiap bulan.
Bisakah menggunakan hosting gratisan seperti blogger ? Tentu saja bisa namun memiliki banyak sekali kekurangan tentunya karena gratis. Terbatasnya pilihan tampilan, desain kurang menarik, fitur plugin yang tidak bisa lengkap layaknya menggunakan wordpress.
Apakah WordPress itu ?
WordPress adalah tools untuk membuat website. Layaknya seperti microsoft word untuk mengetik. Maka wordpress adalah CMS yang paling banyak digunakan untuk membuat website di dunia saat ini. Selain penggunaannya mudah. WordPress juga memiliki banyak keunggulan lain yang akan kita bahas di laman lain.
Apakah Domain Desa itu ?
Domain desa adalah sebuah alamat website yang khusus dibuat untuk desa. Hal ini sesuai dengan UU yang dibuat pemerintah untuk mendukung website desa. Namun ada beberapa juga yang menggunakan website dengan domain .com .id. Namun disarankan menggunakan dengan domain desa id seperti contah berikut naga-desa.id
Bagaimana Cara Membuat Website desa ?
Pertama dengan mengurus domain desa di kominfo. Dengan mengunjungi web kominfo berikut : https://layanan.kominfo.go.id/ sebelumnya anda harus mendaftar dengan email biasa seperti gmail.com atau yahoo.com. Namun setelah terdaftar anda harus membuat pns.mail, dengan memenuhi syarartnya seperti SK pegawai desa, KTP, dan mengisi data yang diperlukan.
Kedua : Membeli Hosting. Hosting adalah tempat kita menyimpan data website kita. Bisa membelinya di tempat penjual hosting seperti rumahweb, jagoanhosting, idwebhost.com dll
Ketika : Menyambungkan Hosting dengan domain desa.id jika sudah beres pembuatan domain desa.id di kominfo.
Ketiga : Instalasi website di hosting.
Keempat : Desain tampilan website desa.
Lima : Pengisian Data Desa
Enam : Penayangan Website.
Demikian informasi tentang website desa yang bisa kami berikan. Buat anda yang memiliki kesulitan dalam membuat website desa. Kami siap membantu anda. Anda juga menyiapkan data yang kami perlukan. dan semua kami kerjakan hingga beres. Kami juga akan membantu anda di kemudian hari jika mengalami kesulitan dalam mengupdate website kita.
Penduduk Indonesia yang miskin mayoritas terdapat di pedesaan. Rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan dan akses untuk mendapatkan penghasilan membuat kemiskinan di desa tinggi. Dan pemerintah lewat dana desa berusaha menurunkan kemiskinan dengan program-program unggulan untuk perdesaan.
Dan hasilnya mulai terlihat, dari dana desa yang diturunkan untuk pembangunan di desa, memberikan efek yang cukup membahagiakan. Berikut infografik efek dana desa terhadap penurunan kemiskinan di desa.
Domain desa.id berbeda dengan domain biasa seperti .com .net .co.id ataupun .id yang bisa dibeli di penjual domain dan hosting swasta. Domain desa.id merupakan bagian dari layanan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Untuk tahun pertama gratis dan tahun kedua sebesar Rp.55.000 saja. Anda bisa mengurusnya dengan membuat domain pns.mail terlebih dahulu.
Sebelum mengajukan permohonan domain desa.id anda harus membuat email pns.mail yang syaratnya adalah : – KTP Pemohon, Surat Pengangkatan Pegawai Desa, dan mengisi data selengkapnya.
Setelah itu tunggu prosesnya sampai pns mail atas nama anda dibuat. Contohnya seperti ini [email protected]. Setelah selesai anda bisa login ke https://layanan.kominfo.go.id/login dengan email pns mail tersebut. Oia meskipun anda bukan Pegawai Negeri Sipil anda masih bisa membuatnya sebagai aparatur desa.
Jika sudah login di sana ada pilihan domain yang kemudian anda bisa klik untuk pengajuan domain desa. Syarat yang anda penuhi adalah :
-Surat Kuasa dari kades,
-SK Kepala Desa,
-SK Aparat Desa yang Memohon,
-KTP Kepala Desa / Dan KTP Pemohon
-Surat Permohonan Domain
Lengkapi semua syarat dengan baik dan lengkap. Jadikan dalam bentuk pdf atau foto yang disusun rapi. Usahakan ukuran file tidak besar atau sesuai syarat maksimal yakni sekitar 240 KB.
Jika telah selesai tunggu proses dari pihak kominfo. Jika ada data yang salah atau kurang segera lengkapi agar proses bisa cepat selesai. Biasa lamanya antara seminggu atau lebih. Jika anda mengalami kesulitan silahkan menghubungi kami siap membantu anda membuat website desa anda.
Dulunya desa ini termasuk desa termiskin di Jawa Tengah, dengan pendapatan warga yang rendah dan tingkat pendidikan yang juga sangat rendah. Berkat kegigihan dan kecerdasan sang kepala desa, kini desa ini termasuk desa terkaya di Indonesia. Banyak diliput media nasional dan desa yang dipuji oleh kementrian dan menjadi percontohan inovasi desa di Indonesia.
Junaedi Mulyono, yang merupakan Kepala Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Junaedi mengubah desa Ponggoh yang kaya akan potensi air menjadi desa wisata favorit di Jawa Tengah. Berbekal inovasi dan kreativitas desa ini memiliki income yang besar dari pemasukan BUMDESA.
Sejak 2009, Pemerintah Desa Ponggok perlahan mendirikan BUMDes Tirta Mandiri yang berfokus mengolah dan mengelola umbul atau sumber air alami itu menjadi obyek wisata selam air dangkal (snorkeling).
Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono yang sukses berkat inovasi dan kreativitas [sumber gambar]
Dilansir dari nasional.tempo.co, sebagai desa mandiri yang baru mulai menggeliat sejak 2009, peningkatan pendapatan Ponggok dalam kurun tiga tahun melesat hingga 50 kali lipat (dari Rp 211 juta pada 2013 menjadi Rp 10,3 miliar pada 2016). Tentu saja, ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Dari sebuah desa miskin, menjelma menjadi sebuah lokasi yang menarik magnet wisatawan luar daerah untuk berkunjung.
Dipuji Menteri Keuangan dan bakal diajak ke Eropa
Keberhasilan Kades Junaedi tentu saja mendapat perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain dipuji-puji, dirinya juga diajak selfie oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Meski demikian, Junaedi tak lupa bahwa pencapaian dan inovasi yang dilakukannya tak lepas dari anugerah Tuhan yang memberikan Desa Ponggok berupa air yang melimpah.
Atas prestasinya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin mengajak Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono, ke negara-negara Nordic di Eropa Utara dan Atlantik Utara untuk belajar membuat kebijakan jangka panjang demi kemajuan masyarakatnya. Di mana tujuannya memberikan gambaran seperti membuat policy atau RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang punya komitmen untuk menjaga kemakmuran bersama.
Kiat-kiat Kades Junaedi Membangun Ponggok Jadi Desa Makmur
Melihat keberhasilan Desa Ponggok, tentu akan sangat menarik jika melihat inovasi apa yang dikembangkan oleh kades Junaedi. Dilansir dari kumparan.com, ada empat hal yang ia terapkan, yakni tata ruang perencanaan yang matang, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Sumber Daya Manusia (SDM), dan ilmu teknologi. Kesemua hal itulah yang diterapkan Junaedi pada Desa Ponggok hingga sukses seperti saat ini. Jika dirincikan, keempat strategi tersebut berjalan beriringan dan saling dukung satu sama lain.
Untuk tata ruang, hal tersebut akan melahirkan visi misi yang baik dan terstruktur jika dikelola dengan matang. Kedua ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di mana hal ini berguna untuk mengelola sektor keuangan yang mampu meningkatkan perekonomian warga di sektor pertanian, peternakan, perikanan dan UKM. Hal ini kemudian ditunjang oleh strategi ketiga yakni SDM yang handal, di mana tenaga yang ada diberdayakan dan diberi pelatihan. Terakhir, semua diikat dengan teknologi canggih yang memudahkan kinerja sekaligus mendorong percepatan pembangunan desa.
sumber artikel : https://www.boombastis.com/kisah-sukses-kepala-desa-ponggok/222732
Pengawalan Keuangan Desa dengan Aplikasi SISKEUDES
MEMPERSEMBAHKAN
APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)
DALAM RANGKA MENGAWAL PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH (NAWA CITA) :
“Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”
SEJARAH SISKEUDES
Pengembangan Aplikasi Sistem Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkanPerwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.
Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.
Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana danuser friendlysehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SISKEUDES.
Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Dokumen Penatausahaan:
2. Bukti Penerimaan;
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
4. Surat Setoran Pajak (SSP);
5. Dan dokumen-dokumen lainnya
6. Laporan-laporan:
7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register
KELEBIHAN APLIKASI SISKEUDES
1. Sesuai Peraturan
2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi
RENCANA PENGEMBANGAN
Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
1. Cash Management System
2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
4. Penambahan Fitur Standar Harga
SEKILAS TENTANG KEUANGAN DESA
Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Implementasi UU Nomor 6 tentang Desa ini selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka NKRI”. Sebagai tindak lanjutnya, dalam APBN-P 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp 20,776 triliun untuk 74.093 desa yang tersebar di Indonesia, dan pada tahun-tahun berikutnya akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 milyar untuk tiap desa.
Selain Dana Desa tersebut, sesuai UU Nomor 6 tentang Desa pasal 72, desa juga mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa (ADD); Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dituntut membuat beberapa laporan, yaitu:
1. Laporan ke Bupati/Walikota:
a. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Semesteran)
b. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Tahunan)
c. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa akhir Masa Jabatan
d. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (APBN) per Semester untuk dikompilasi dan dilaporkan ke Menteri Keuangan
e. Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan)
2. Laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Desa terdiri dari Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan).
PENGAWALAN KEUANGAN DESA
Tujuan :
1. Memastikan seluruh Ketentuan dan Kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya keuangan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh Tingkatan Pemerintah
2. Pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabelmulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
Ruang Lingkup :
Kebijakan keuangan dan pembangunan desa beserta implementasinya
Tahap pertama yang dilakukan sebelum melakukan pengawalan pengelolaan keuangan desa, dapat dapat diidentifikasi titik-titik kritis di tingkat pemerintahan maupun dalam proses pengelolaan keuangannya, sebagai berikut:
1. Tingkat Pemerintahan:
a. Pemerintah Pusat:
1) Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan.
2) Sinkronisasi Peraturan Pelaksanaan antar Kementerian
3) Peraturan Pelaksanaan yang belum mendukung, misal Perpajakan dan PBJ.
b. Pemerintah Provinsi:
1) Pembinaan dan Pengawasan
2) Fasilitasi pendampingan
c. Pemerintah Kabupaten/Kota:
1) Kebijakan penghitungan alokasi: Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD Kabupaten/Kota) dan Bagi Hasil Retribusi/Pajak Daerah
2) SDM (Kecamatan, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD))
3) Kebijakan PBJ Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa
d. Pemerintah Desa:
1) SDM Kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2) Sarana dan Prasarana Desa
3) Kebijakan tingkat Desa
2. Proses Pengelolaan Keuangan Desa
a. Perencaanaan:
1) Keselarasan Perencanaan dalam RPJM dan RKP Desa dengan program Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
2) Tingkat Partisipasi BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, RW dan RT.
3) Kualitas RKP Desa
b. Penganggaran:
1) Penyusunan APB Desa
2) Harmonisasi Kepala Desa & BPD
3) Evaluasi APB Desa oleh Kecamatan
c. Pelaksanaan:
1) Pengadaan Barang/Jasa
2) Kewajiban Perpajakan
3) Kewenangan Kepala Desa yang besar
d. Penatausahaan:
1) Administrasi pembukuan
2) Cara peng-SPJ-an
3) Pencatatan kekayaan desa
4) Konsep Belanja Modal dan Belanja Barang yang masih rancu
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1) Jumlah Laporan yang harus dibuat
2) Standar Pelaporan
f. Pengawasan:
1) Efektifitas pengawasan
2) Kesiapan aparat pengawasan, khususnya APIP Kabupaten/Kota
Pemberian dana ke desa yang begitu besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).
Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan.
Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum memadai, banyak pihak mengkhawatirkan dalam pelaksanaan UU Desa ini. Terdapat risiko-risiko yang yang harus diantisipasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan tersebut.
Kendala lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan akuntansi dan atau pembukuan. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan diharapkan dapat lebih mengefektifkan perannya masing-masing dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa ini.
Peran APIP Dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Dari hal-hal tersebut diatas dalam implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, APIP memiliki peran penting dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, baik dari sisi Assurancemaupun Konsultansi. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam PP 60 tahun 2008, yang menyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahmelakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraanSPIP.
Dari identifikasi titik-titik kritis tersebut dapat dilakukan beberapa langkah pengawalan sesuai peran masing-masing APIP ditingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga:
a.Memberikan atensi perlunya adanya koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang berkepentingan dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014, khususnya sinkronisasi peraturan dan petunjuk pelaksanaannya.
b.Memberikan atensi perlunya penyusunan peraturan atau petunjuk pelaksanaan atas implementasi UU No. 6 tahun 2014, misal Perpajakan dan Pengadaan Barang/Jasa.
c.Memberikan atensi perbaikan atas peraturan atau petunjuk pelaksanaan atas implementasi UU No. 6 tahun 2014.
2. Pemerintah Provinsi :
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam hal:
1) Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa
2) Penetapan RAPBD Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa
3) Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa
4) Peningkatan kapasitasKepala Desa dan perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan
b. Melakukan pengawasan atas penyaluran bantuan keuangan provinsi
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam hal:
1) Sosialisasi Peraturan-peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Desa
2) Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa
3) Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa
4) Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa
5) Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
6) Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku)
7) Peningkatan Kapasitas SDM SKPD, Kecamatan, dan Aparatur Desa
b. Melakukan pengawasan dan pembinaan pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa
Peran BPKP Dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 telah diberi mandat untuk melakukan pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional. Pengawalan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi pengawalan prioritas pembangunan nasional. BPKP turut berpartisipasi dan mendukung penuh upaya seluruh Pemerintah Desa untuk dapat menyelenggarakan akuntabilitas keuangan. Karenanya, BPKP telah membuat suatu grand strategy berupa kebijakan dan langkah-langkah konkret dalam mengawal keuangan desa.
Pengawalan Keuangan Desa yang dilakukan oleh BPKP sendiri bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam mengimplementasikan UU Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan baik tingkat Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sesuai dengan perannya masing-masing. Khusus untuk tingkat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Jika berhasil dilaksanakan dengan baik maka pengawalan desa akan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu Good Village Governancedengan indikator, diantaranya sebagai berikut:
a.Tata kelola keuangan desa yang baik;
b.Perencanaan Desa yang partisipatif, terintegrasi dan selaras dengan perencanaan daerah dan nasional;
c.Berkurangnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang mengakibatkan permasalahan hukum;
d. Mutu pelayanan kepada masyarakat meningkat
4. Langkah-langkah operasional BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang sudah dilakukan, sebagai berikut:
a.Mengkaji dan menganalisis peraturan terkait pengelolaan keuangan desa
Peraturan yang dikaji dan dianalis berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permendes PDTT, Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya yang berkaitan seperti Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Desa. Hasil kajian berupa identifikasi risiko dan titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa.
b.Melakukan Survei Desa
Survei desa dilakukan untuk:
1) Memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan keuangan desa yang selama ini telah berjalan;
2)Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin menghambat pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelaporan/pertanggungjawaban; dan
3)Memotret kesiapan desa dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Survei desa dilakukan oleh BPKP sekitar bulan November-Desember Tahun 2014 sebanyak 13 desa di 4 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Selain itu dilakukan juga analisis dokumen/laporan atas pelaksanaan keuangan desa yang selama ini dilakukan desa, misalnya peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota tentang Alokasi Dana Desa dan lain sebagainya.
c.Menyusun Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan kajian serta analisis yang telah dilakukan maka BPKP telah menyusun Juklak Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Juklak Bimkon ini menjadi panduan khususnya bagi Perwakilan BPKP untuk melakukan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan terhadap pemerintah daerah/desa di daerah wilayahnya masing-masing. Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa berisi flowchart pengelolaan keuangan desa; sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa; Desain format dokumen dan formulir yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; serta bagan akun/kode rekening yang digunakan desa.
Dengan Juklak ini diharapkan Perwakilan BPKP dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bimbingan dan konsultasi dalam hal:
1) Pemberian dan atau peningkatkan pemahaman mengenai keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban bagi aparat Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
2) Pemberian bimbingan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa;
3) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun perencanaan keuangan desa;
4) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam melakukan penatausahaan keuangan desa;
5) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun pelaporan keuangan desa;
6) Pemberian bimbingan teknis bagi Badan Permusyawaratan Desa dalam kaitannya dengan proses penyusunan perencanaan dan pelaporan keuangan desa.
d. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Koordinasi dilakukan sehubungan ditemukan adanya ketentuan-ketentuan yang belum lengkap atau belum implementatif dalam pelaksanaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dalam Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan analisis dan kajian.
e. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Koordinasi dilakukan sehubungan dengan terbitnya PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dalam kaitan perpajakan, juga telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara desa.
f. Pengembangan Aplikasi pengelolaan Keuangan Desa
Pengembangan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
HASIL PENGAWALAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEBAGAI BAHAN
PEMBUATAN REKOMENDASI STRATEGIS YANG AKAN DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN
Leaflet Siskeudes dalam format pdf bisa diunduh di link ini :