Tujuan Di Dirikan Badan Usaha Milik Desa – Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendiriian, Penguurusan dan Pengelolaan, dan Pembaharuan.
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang semua atau sebagian besar modalnyaa dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa .
Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Langkah yang dilakukan pemerintah untuk memajukan perekonomian yang ada di perdesaan sudah sejak lama dijalankan melalui berbagai program.
Tapi usaha tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan karena angka kemiskinan masih menguasai di desa dibandingkan di kota. Sekitar 2/3 bagian kemiskinan didominasi oleh desa.
Kesenjangan antar desa dan kota ini disebabkan oleh salah satunya oleh tidak merataannya pembangunan. Sayangnya manfaat dari pembangunan hanya di rasakan oleh kelompok lapisan tertentu, yang terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi semakin terasa.
Tujuan Di Dirikan Badan Usaha Milik Desa
Ada empat tujuan utama di dirikan nya badan usaha milik desa, yakni memajukan perekonomian desa, memajukan pendapatan asli desa, memajukan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perdesaan.
Pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa adalah untuk upaya dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.
Sebab itu lah diperlukan usaha yang cukup serius supaya dapat Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara efesien, efektif, professional dan juga mandiri.
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang berkerja diperdesaan, Badan Usaha Milik Desa harus mempunyai pembeda dengan lembaga ekonomi lain nya.
Hal ini agar keberadaaan dan kemampuan Badan Usaha Milik Desa bisa mempersembahkan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
Perbedaan Badan Usaha Milik Desa dengan lembaga eknomi komersial lain nya ?
Ada 7 perbedaan antara BUMDes dengan usaha ekonomi komersial lain, yakni:
- Yang memiliki badan usaha ini adalah desa dan di kelola secara bersama,
- Modal utama usaha dari desa sebesar (51%) dan dari masyarakat sebesar (49%) melaalui penyetaraaan modal (saham atau andil),
- Pengoprasional nya menggunakan falsafah bisnis yang berasal dari budaya lokal,
- Bidang Usaha yang dikerjakan berdasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar,
- Keuntuungan yang didapat dan digunakan untuk memajukan kesejahteraan anggota (penyertaa modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa,
- Di fasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten, dan Pemerintah desa,
- Pengoprasionalisasian dikontrol secara bersamasama (Pemerintah desa, BPD, dan anggota).
Walaupun pendanaannya dari hasil kolektif masyarakat desa, tetapi tidak menutup kemungkinan Badan Usaha Milik Desa dapat mengusulkan pinjaman modal kepada pihak lain, misalnya dari Pemerintah bahkan pihak ketiga lainnya.
Hal tersebut telah diatur oleh UU 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat 3. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersamaa dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Desa.
Selain UU di atas, ada juga yang dibahas tentang perancangan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Desa.
Apa perbedaan Badan Usaha Milik Desa dengan Koperasi?
Sebagain dari kamu mungkin berpikir kalau Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi adalah badan usaha yang sama. Dilihat dari tujuannya secara garis besar emang hampir sama, namun ada juga perbedan dari prinsipnya antara koperasi dengan BUMDesa.
Dalam bentuk BUMdesa ada kemitraan antara pemerintah desa dan mayarakat yang meletakan kekuasaan yang paling tinggi pada musyawaraah desa, berbeda hal nya dengan koperasi.
Koperasi merupakan kelembagaan ekonomi yang di dirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Modal BUMDesa menggunakan dana desa dari pemerintah pusat yang memang diberikan untuk desa.
Dengan bantuan modal dari pemerintahpusat, Badan Usaha Milik Desa bisa mengapitalisasi potensipotensi yang ada di desa untuk menyejahterakan masyarakat.
Yang di peroleh dari usahaya, keuntungan Usaha BUMDesa berupa SHU (Sisa Hasil usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (pendapatan Asli Desa) dan digunakan untuk kesejahteraan SHU dalam koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi.
Selain hal itu, perbedaan lainnya koperasi adalah badan hukum yang ber kedudukan lintas batas kewilayaahan. Sedangkan dari Badan Usaha Milik Desa itu sendiri adalah lembaga usaha ekonomi desa yng dibatasi oleh kewenangan lokal berstandart desa, dimana unit usaha nya saja yang ber status badan hukum.
Kerjamasa yang sinkron antar koperasi dan BUMDes ini membuat usaha milik rakyat menjadi lebih kuat. Karena pasalnya BUMDes bisa berperan unruk mengoptimalkan unitunit usaha di masing-masing desa.
Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Pendirian Badan Usaha Milik Desa berdasar pada peraturan daerah kabupaten dan diatur berdasarkan Perdes (Peraturan Desa).
Untuk satu desa cuma terdapat satu Badan Usaha Milik Desa alan dikelola dan di fasilitasi dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten).
Sedangkan dalam bentuk badan usah anya Badan Usaha Milik Desa dapat didirakan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau dalam bentuk lainnya, akan tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keunagan (BPR). Berikut ada beberapa tahapan pendirian BUMDesa.
-
Pemdes dan masyarakat bersepakat mendirikan BUMDesa
Ide atau gagasan awal pendirian Badan Usaha Milik Desa bisa bersumber dari per seorangan ataupun kelompok dari masyarakat dan mesti dibahas didalam rembug desa.
Di bawah ini ada beberpa aktivitas yang perlu dilakukan untuk menyiapkan pendirian BUMDesa yakni:
– Melakukan rapat desa untuk membuat kesepakatan pendirian Badan Usaha Milik Desa,
– Melakukan pengenalan potensi dan pemintaan pada produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesaa
– Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga),
– Mengajukan pengesahan badan hukum ke notaris guna memperoleh legalitas.
-
Pengelolaan BUMDes dan Persyaratan Pemegang Jabatan
Badan Usaha Milik desa harus dikelola dengan professional dan mandiri untuk itu diperlukan orang-orang yang berkompetens untuk mengelolanya.
Selain itu juga harus diatur proses rekrutmen Sumber Daya Manusia nya , sistem penggkajian dan pengupahan juga perlu dibahas.
Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola Badan Usaha Milik Desa bisa dilakukan secara musyawarah tetapi pemilihan nya harus berdasarkan pada kriteria-keteria tertentu.
Oleh sebab itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDesa menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.
Sedangkan aktivitas yang bersifat antar desa harus di kordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa didalam pemanfaatan sumber – sumber ekonomi.
Selain itu untuk kerja sama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDesa.
Sementara kegiatan harian, maka sipengelola harus berdasarkan pada tata tertib atau aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART Badan Usaha Milik Desa, juga sesuai prinsip – prinsip tata kelola BUMDesa.
Segala pengelolaan – pengelolaan tersebut harus transparan atau terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.