Tag: biaya pembuatan website desa

  • Mengenal Aplikasi Siskeudes ( Sistem Keuangan Desa )

    Mengenal Aplikasi Siskeudes ( Sistem Keuangan Desa )

    Siskeudes adalah sebuah aplikasi yang dirancang sebagai sarana untuk transparansi penggunaan keuangan desa. Aplikasi ini dibangung oleh BPKP dan Kementrian Dalam Negeri.

    Menurut survey BPKP pada tahun 2014, pengetahuan SDM perangkat desa sangat minim dalam hal keuangan desa, padahal uang yang harus dikelola di desa sangat banyak. Siskeudes adalah aplikasi gratis yang dapat menjadi solusi.

    Siskeudes didistribusikan secara cuma-cuma (gratis) melalui pemerintah kabupaten/kota kepada desa di seluruh Indonesia. Pelatihan Siskeudes bagi perangkat desa maupun pembina di tingkat kabupaten/kota biayanya dianggarkan dalam APBD masing-masing.

    Selain gratis, Siskeudes juga memiliki banyak keunggulan. Oleh karena itu, berbagai kalangan, mulai dari Komisi XI DPR RI, Presiden Joko Widodo, hingga Ketua KPK menghimbau agar Siskeudes dapat diimplemetasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Saat ini, 69.875 dari total 74.957desa telah mengimplementasikan Siskeudes.

    sumber : kominfo

  • Membuat Website Desa Wisata

    Membuat Website Desa Wisata

    Website desa adalah salah satu media informasi yang wajib dimiliki desa. Dengan memanfaatkan website desa, desa memiliki situs resmi sendiri tanpa harus menumpang di facebook atau sosial media lainnya. Dengan memiliki website desa akan terkesan serius dan resmi dalam mengelola informasi desa.

    Terutama desa yang memiliki potensi wisata yang memerlukan media promosi dan marketing. Oleh sebab itu website desa memiliki peranan penting sebagai media penyebar informasi yang efektif tentang potensi wisata sebuah daerah.

    Di website desa wisata bisa dimasukkan sejarah wisata desa, foto-foto wisata, daftar harga tiket, penginapan, maupun informasi penting lainnya. Yang berguna untuk memudahkan para wisatawan yang ingin berkunjung ke desa wisata tersebut.

    Untuk anda yang memerlukan website desa wisata silahkan menghubungi kami di kontak. Kami akan membantu anda dengan senang hati agar desa anda memiliki website desa sendiri.

  • Undang Undang tentang Website Desa

    Undang Undang tentang Website Desa

    Kemajuan teknologi internet di Indonesia sangatlah pesat. Terlebih hampir semua wilayah di Indonesia kini telah bisa mengakses internet. Dengan internet informasi bisa diperoleh dan disebarkan dengan sangat cepat. Tidak mengenal waktu dan tempat. Oleh sebab itu teknologi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna mendukung pembangunan di desa.

    Berikut beberapa manfaat internet untuk desa :

    1. Memperoleh update informasi pedesaan dari pemerintah dengan sangat cepat.
    2. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang info desa, profil desa, proses pembangunan dan transparansi penggunaan dana Desa kepada masyarakat luas.
    3. Saran marketing produk unggulan desa seperti produk kerajinan, makanan, maupun potensi wisata dan lainnya.

    Itulah beberapa manfaat utama internet bagi desa. Dan sebagai alat / sarana menyebarkan informasi itu dibutuhkan website desa. Website desa ini adalah sebuah portal informasi di mana admin desa bisa menulis berita, membagikan foto dan video yang berisi tentang info terbaru desa.

    Website desa telah diatur dalam perundang undangan yakni :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:

    UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

    BAB IX
    PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
    Bagian Ketiga
    Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
    Pasal 86

    (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

    (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

    (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.